Logo
Male, 18
Monday, 10 June 2019

PASAL 5 Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah: [1]. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan; [2]. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; [3]. komunikasi antar mahasiswa; [4]. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan; [5]. pengemban

3

Trending Post