sorry banget gua awam tentang biaya2 di kuliah, salah satunya BP3. kira-kira yang mengerti boleh bantu dijelaskan ga ya? karena kalau untuk sekolah informasi yang saya dapatkan seperti ini "BP3 sesuai keputusan Menteri Pendidikan tgl 2 April 2002 No:014/U/2002 telah dihapus sehingga tidak berlaku lagi dan dibentuklah lembaga baru yaitu Komite Sekolah yg berfungsi menjembatani antara Masyarakat dengan Sekolah." tapi mungkin itu untuk sekolah dan berbeda dengan Universitas. Tetapi beberapa universitas yang membahas BP3 di websitenya mengatakan hanya dibayarkan 1x selama masa perkuliahan. Apakah ini bergantung pada kebijakan masing-masing universitas? Mohon maaf banget kalau saya yg kurang info, tapi saya ingin tau karena lumayan berat juga ya biayanya :" sekian semua, maaf bila ada salah kata dan jangan sampai dijadikan perdebatan di kolom komentar. Terima Kasih.